JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tiga pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora.
Para pelaku yang kini telah menjadi tersangka itu, melakukan dugaan perdagangan bayi.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvinda mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat.
"Ditangkap di wilayah Karawang dan Bandung," kata saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/2/2024).
Kasus penjualan bayi ini bermula dari laporan salah seorang orang tua korban. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi para pelaku.
"Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan," paparnya.
Saat ini, kasus jual beli bayi ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Donny sendiri belum bisa membeberkan secara rinci terkait kasus TPPO ini, termasuk total bayi yang diamankan.
"Masih dalam pengembangan. Nanti akan disampaikan lengkap saat rilis," katanya.(Pandi Ramedhan)