ADVERTISEMENT

Kejaksaan Karawang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar

Rabu, 21 Februari 2024 09:05 WIB

Share
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Karawang terkait dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi dengan menggelar barang bukti uang sebesar Rp 4 Miliar lebih.
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Karawang terkait dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi dengan menggelar barang bukti uang sebesar Rp 4 Miliar lebih.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 pada Selasa (20/2/2024). Perkara tersebut memang mendapatkan perhatian yang serius dari penyidik kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menyebutkan, telah menetapkan H yang merupakan distributor pupuk PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH seorang pensiunan mantan General Manager (GM) PT Pupuk Kujang.

Syaifullah mengungkapkan, kasus dugaan korupsi itu berawal pada 30 November 2016. TH selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan H dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi. Padahal, persyaratan PT ATS tidak memenuhi.

"Atas perbuatan saudara TH, PT ATS terpilih menjadi salah satu distributor pupuk bersubsidi tahun 2017," ujarnya.

Kemudian, kata Syaifullah, tersangka H melakukan penebusan dan penyaluran pupuk. H melakukan penebusan pupuk urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton.

Jumlah tersebut tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton. Sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

"Namun pada saat dijalankan, pendistribusiannya menjadi tidak sesuai dengan rencana alokasi awal," kata dia.

Perbuatan H sebagai distributor pun merugikan negara sebesar Rp 14.514.638.112. Kejaksaan juga telah menyita barang bukti PT ATS melalui PT Pupuk Kujang sebesar Rp 4 miliar lebih.

Kemudian, Kejari Karawang melakukan penahanan dua tersangka selama 20 hari. Terhitung mulai 20 Februari 2024 sampai dengan 10 Maret 2024.

Di tempat berbeda, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhamad Arief Rahman mengungkapkan, pihak perusahaan sangat menghormati proses hukum atas penetapan dua tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aep Saepuloh
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT