ADVERTISEMENT

Bertambah Lagi, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi IUP PT Timah Tbk

Senin, 19 Februari 2024 14:40 WIB

Share
Salah seorang tersangka baru dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk 2015 hinga 2022.(Istimewa)
Salah seorang tersangka baru dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk 2015 hinga 2022.(Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan dua orang tersangka tambahan dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT
Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBSS sebagai tersangka.

"Tersangka BY kita amankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan," ujar Sumedana dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Sumedana menuturkan, tersangka RI bertindak kooperatif dengan menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada Tim Penyidik di Kantor Kejagung.

"Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 s/d Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka," bebernya.

Untuk kepentingan penyidikan, Sumedana menambahka BY dan RI mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani."(Angga Pahlevi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT