JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - General Manager (GM) PT TIM berinisial RL,ditetapkan menjadi tersangka baru oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai dengan 2022.
Menurut Direktur Jampidsus, Kuntadi mengatakan, RL merupakan GM PT TIM, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi secara intensif dan berdasarkan alat bukti sudah cukup, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kuntadi kepada wartawan, Selasa (19/2/2024).
Dikatakan Kuntadi, peran RL bersama tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018, menandatangani kontrak kerja sama.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, lanjut Kuntadi, peran RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka.
"Perusahan boneka ini dipergunakan RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah," ungkap Kuntadi.
Tersangka RL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," jelasnya.
Selain itu, Kuntadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah mengumpulkan 130 saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan, dan 9 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini sudah ada 130 saksi diperiksa penyidik kejaksaan. Sudah ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kuntadi. (Angga)