ADVERTISEMENT
Rabu, 7 Februari 2024 20:42 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK memanggil tersangka Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan periode 28 Maret 2020 hingga September 2020 selaku saksi.
Demikian dikatakan Ali Fikri, Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, kepada wartawan, Rabu siang (7/2/2024) di Gedung Merah Putih KPK.
Ali juga menyampaikan, bahwa tim penyidik KPK memanggil Pius Rahardjo, mantan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sejak Januari 2022.
Pada Jumat, 10 November 2023, KPK secara resmi mengumumkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes dari tahun 2020-2022.
Meskipun demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka, namun mereka akan mengumumkannya kepada publik saat berhasil melakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Kasus ini terkait pengadaan APD Covid-19 senilai 3,03 triliun rupiah untuk 5 juta set APD, diduga telah merugikan keuangan negara mencapai 625 miliar rupiah.
Sebanyak lima orang telah dicegah oleh KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri, di mana dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga berasal dari swasta. Kelimanya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budy Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, A Isdar Yusuf selaku advokat, dan Harmensyah selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam kasus ini, sementara Isdar dan Harmensyah berperan sebagai saksi yang penting.
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek dan Surabaya pada pekan terakhir November 2023, termasuk di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah kediaman para tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan dan mengamankan beberapa bukti termasuk dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang kepada beberapa pihak.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT