KPK: Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rugikan Negara Rp3,03 Miliar

Jumat 10 Nov 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi petugas kenakan Alat Pelengkap Diri (APD) Covid-19. (Poskota)

Ilustrasi petugas kenakan Alat Pelengkap Diri (APD) Covid-19. (Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dari data yang diperoleh, nilai proyek pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan mencapai Rp3,03 triliun. Dimana penyidik KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

"Saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri COVID-19. Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 Triliun untuk 5 juta set APD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, (10/11/2023).

Dari perhitungan sementara, nilai kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi itu mencapai ratusan miliar. Namun, belum disampaikan secara gamblang perihal tersebut.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK tealh menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang.

Namun, mengenai identitas para tersangka belum disampaikan KPK. "Ada beberapa orang ya, saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka," kata Ali.

Berita Terkait

News Update