Dua Orang Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Sita Uang Bernilai Fantastis dan Emas 1.062 gram

Selasa 06 Feb 2024, 23:54 WIB
Seorang tersangka baru dugaan korupsi komoditas timah.(Istimewa)

Seorang tersangka baru dugaan korupsi komoditas timah.(Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status hukum dua saksi, TN alias AN dan AA sebagai tersangka.

"Tersangka TN alias AN menjabat Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Sedangkan tersangka AA manager operasional tambamg CV VIP dan PT MCM," ujar Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Selasa (6/2).

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita 55 alat berat, meliputi 53 unit excavator dan dua unit bulldozer yang kuat dugaan milik AN. Kemudian, beberapa pecahan mata uang dan emas Logam Mulia seberat 1.062 gram juga diamankan tim penyidik.

"Ada penyitaan lainnya seperti emas Logam Mulia seberat 1.062 gram. Uang tunai mata asing maupun rupiah perincian Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia)," ujarnya.

Sumeda menjelaskan, perkara ini bermula saat CV VIP yang dimiliki AN melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk pada 2018.

"Para tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan biji timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk," tuturnya.

Guna melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, kata Sumeda, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah ada kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," tutupnya.

Lebih lanjut, dia menyebut para tersangka disangkakan polisi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya.

Saat ini, AN mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan AA berada di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) masing-masing selama 20 hari.(Angga Pahlevi)

Berita Terkait
News Update