ADVERTISEMENT

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Jumat, 16 Februari 2024 21:42 WIB

Share
Kejagung RI menetapkan lima tersangka baru dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.(Timah.com)
Kejagung RI menetapkan lima tersangka baru dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.(Timah.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan kelima tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kelima orang tersangka itu, antara lain SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018).

Para tersangka kini telah ditahan secara terpisah. MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG mendekam di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sementara SG berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, lalu EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Dengan ditetapkan 5 orang tersangka, kini telah ada 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/2).

Ketut menambahkan, penetapan tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan atas penyidikan dua tersangka sebelumnya, yakni TN alias AN dan AA.

Sementara SG alias AW dan MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Perjanjian tersebut ditandatanganioleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk," bebernya.

Pada saat itu, SG alias AW memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan biji timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan biji timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan MBG.

Sementara biji timah yang diproduksi MBG, berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan PT Timah Tbk. Kemudian, baik biji maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT