ADVERTISEMENT
Jumat, 16 Februari 2024 19:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Nasdem, Fitri, mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Jumat (16/2/2024).
Laporan itu dilakukan terkait temuan adanya dugaan kecurangan dan kejanggalan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat Caleg tersebut memilih.
Caleg DPRD Lebak Partai Nasdem dari Dapil 3, Fitri mengungkapkan, dirinya laporan ke Bawaslu karena di TPS tempatnya memilih diduga banyak kejanggalan dan kecurangan, sehingga hal tersebut tidak bisa didiamkan.
"Ada pelaporan bahwa ada kejanggalan dan kecurangan di TPS. Salah satunya di TPS tempat saya sendiri yaitu TPS 8 Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang," ungkapnya.
Dikatakan Fitri, dugaan kecurangan yang ditemukannya tersebut yaitu hasil perhitungan suara di TPS yang tidak masuk akal. Karena dirinya hanya mendapatkan tiga suara, padahal di TPS itu keluarga besarnya.
"Dugaan kecurangan itu hasil suara yang tidak masuk akal dan tidak logis. Di situ basis suara saya, disitu notabennya keluarga besar saya, tapi di TPS, saya cuma ada tiga suara," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Fitri, adapun suara yang diperolehnya itu, dia merasa, tak lain adalah sauranya sendiri beserta kedua orang tuanya, sedangkan suara pendukungnya yang lain, tidak masuk.
"Dan itupun mungkin cuma diperhitungkan suara saya dan dua orang tua saya, tapi suara keluarga saya yang lain tidak masuk," tambahnya.
Selain itu lanjut dia, ada dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap beberapa ketua TPS, bahwa jika suara salah satu caleg itu hancur, maka akan ada pertumpahan darah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT