Ilustrasi pemberian THR PNS 2025. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Nasional

Siap-Siap Cek Rekening! THR PNS 2025 Cair Senin 17 Maret 2025, Segini Nominal yang Diterima

Sabtu 15 Mar 2025, 14:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri serta pensiunan.

Pengumuman terkait pemberian THR PNS 2025 ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 kemarin dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan daerah, TNI-Polri, para hakim serta pensiunan. Jumlah total penerima mecapai 9,4 juta,” kata Prabowo dikutip dari laman presidenri.go.id.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Komponen Penerima, Besarannya Cair 100 Persen?

Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Pencairan tunjangan di luar gaji pokok bagi pegawai pemerintah ini akan dicairkan lebih cepat yaitu dua minggu sebelum Idulfitri tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Prabowo sebagai kepala negara berharap jika adanya kebijakan ini dapat membantu kebutuhan saat Hari Raya Idulfitri.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” katanya.

Baca Juga: THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Cair Serentak Mulai 17 Maret 2025

Besaran Nominal THR PNS 2025

Berdasar pada PP Nomor 11 Tahun 2025, setiap pegawai pemerintah berhak menerima tunjangan sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan serta mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen.

Sejumlah komponen yang termasuk dalam tunjangan PNS ini, sebagai berikut:

Sementara untuk pegawai pemerintah yang gajinya bersumber dari APBD, akan menerima sejumlah komponen ini:

Baca Juga: THR PNS 2025 Cair 5 Hari Lagi, Segini Besaran Tunjangan Diterima ASN, TNI dan Pensiunan

Besaran THR PNS 2025

Berikut ini perkiraan besaran THR PNS yang diterima sesuai dengan jabatan dan masa kerja, yaitu:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

THR pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Baca Juga: RESMI! THR PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besarannya

THR pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

SMA/Diploma I/sederajat

Baca Juga: Info Pencarian THR PNS 2025 Golongan III dan IV, Berikut Jadwal dan Besarannya

Diploma II/Diploma III/sederajat

Strata I/Diploma IV/sederajat

Strata II/Strata III/sederajat

Demikian informasi terkait pencairan THR PNS lengkap dengan jadwal dan besaran nominal tiap jabatan serta masa kerja.

Tags:
Prabowo SubiantoNominal THR PNS 2025Jadwal Pencairan THR PNS 2025THR PNS 2025THRTunjangan Hari Raya

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor