POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri serta pensiunan.
Pengumuman terkait pemberian THR PNS 2025 ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 kemarin dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan daerah, TNI-Polri, para hakim serta pensiunan. Jumlah total penerima mecapai 9,4 juta,” kata Prabowo dikutip dari laman presidenri.go.id.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Komponen Penerima, Besarannya Cair 100 Persen?
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Pencairan tunjangan di luar gaji pokok bagi pegawai pemerintah ini akan dicairkan lebih cepat yaitu dua minggu sebelum Idulfitri tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Prabowo sebagai kepala negara berharap jika adanya kebijakan ini dapat membantu kebutuhan saat Hari Raya Idulfitri.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” katanya.
Baca Juga: THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Cair Serentak Mulai 17 Maret 2025
Besaran Nominal THR PNS 2025
Berdasar pada PP Nomor 11 Tahun 2025, setiap pegawai pemerintah berhak menerima tunjangan sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan serta mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen.
Sejumlah komponen yang termasuk dalam tunjangan PNS ini, sebagai berikut:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara untuk pegawai pemerintah yang gajinya bersumber dari APBD, akan menerima sejumlah komponen ini:
Baca Juga: THR PNS 2025 Cair 5 Hari Lagi, Segini Besaran Tunjangan Diterima ASN, TNI dan Pensiunan
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jelas jabatannya
- Jika PNS tersebut adalah guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen
- Guru PNS yang THR-nya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau maksimal sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima per bulan
Besaran THR PNS 2025
Berikut ini perkiraan besaran THR PNS yang diterima sesuai dengan jabatan dan masa kerja, yaitu:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
THR pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
Baca Juga: RESMI! THR PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besarannya
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 10.612.900
THR pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 4.639.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Baca Juga: Info Pencarian THR PNS 2025 Golongan III dan IV, Berikut Jadwal dan Besarannya
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Demikian informasi terkait pencairan THR PNS lengkap dengan jadwal dan besaran nominal tiap jabatan serta masa kerja.