RESMI! THR PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besarannya

Selasa 11 Mar 2025, 18:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto pastikan THR cair mulai 17 Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto pastikan THR cair mulai 17 Maret 2025.

POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Selasa 11 Maret 2025 ada kabar baik, telah dikonfirmasi Presiden Prabowo Subianto terkait tanggal pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri, dan Pensiunan.

Sebelumnya dalam beberapa hari terakhir banyak masyarakat yang menunggu kabar terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dari pemerintah.

Banyaknya informasi yang simpang siur mengenai besaran nominal tunjangan yang diterima dan tanggal pencairannya kini terjawab.

Kebijakan tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konfeensi pers di Istana, siang ini dimana THR akan mulai cair 2 minggu sebelum lebaran.

Baca Juga: Lebaran Makin Dekat, Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Besaran Saldo yang Cair ke Taspen

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025," ucap Preesiden Prabowo.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," katanya.

Adapun terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah.

Total ada 9,4 juta orang yang akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini, diantaranya:

Baca Juga: Tata Cara Menukar Uang Baru THR Lebaran di Bank Indonesia

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Hakim
  6. Pensiunan PNS

THR dan gaji ke-13 besaran pemberiannya adalah bagi ASN di tingkat pusat prajurit TNI Polri, dan Hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (100 persen dari gaji pokok).

Berita Terkait
News Update