POSKOTA.CO.ID - Menjelang Lebaran 2025, kabar gembira datang untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan bahwa PNS akan menerima gaji beserta Tunjangan Hari Raya (THR).
Tentu saja, ini menjadi momen yang dinantikan oleh para PNS, terutama untuk mempersiapkan kebutuhan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik.
THR tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS, tetapi juga membantu meningkatkan perekonomian mereka.
Dengan tambahan penghasilan ini, PNS diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keluarga selama momen spesial seperti Lebaran.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Tablet Harga Rp1 Juta Terbaik Awal 2025, untuk Kebutuhan Harian Anda
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga meliputi:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Calon PNS (CPNS)
- Anggota Polri dan TNI
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Hal ini sudah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga semua pihak yang berhak dapat memastikan penerimaannya.
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Pencairan gaji dan THR PNS biasanya dilakukan pada waktu yang berbeda. Berikut perkiraan jadwalnya:
- Gaji PNS: Cair setiap tanggal 1 bulan.
- THR PNS: Diperkirakan akan cair pada pertengahan Maret 2025.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, THR biasanya cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Karena Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada 1–30 Maret 2025, Idul Fitri diperkirakan pada 31 Maret–1 April 2025.
Dengan demikian, THR PNS kemungkinan besar akan cair sekitar 17–20 Maret 2025. Namun, tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Nominal THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Besaran THR PNS disesuaikan dengan golongan masing-masing. Berikut rincian gaji pokok PNS 2024 yang menjadi acuan perhitungan THR 2025:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Golongan II
- IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296