Info Pencarian THR PNS 2025 Golongan III dan IV, Berikut Jadwal dan Besarannya

Senin 10 Mar 2025, 20:11 WIB
THR PNS 2025 diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025. Simak informasi lengkapnya agar tidak ketinggalan kabar terbaru! (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

THR PNS 2025 diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025. Simak informasi lengkapnya agar tidak ketinggalan kabar terbaru! (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang untuk para PNS aktif dan pensiunan! Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 dan ke-14 tetap akan cair pada tahun 2025.

Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan sinyal positif bahwa THR ini tidak akan dihapus. Yuk, simak informasi lengkapnya!

Kapan THR PNS 2025 Cair?

Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025, maka THR PNS dan pensiunan diperkirakan akan cair sekitar 20 Maret 2025.

Baca Juga: Semen Padang vs Persib tidak Live Indosiar, Bobotoh Bisa Nobar Streaming di Sini

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kabar yang beredar tentang penghapusan gaji ke-13 dan ke-14. "Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah," ujarnya.

Komponen THR Pensiunan PNS 2025

THR untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan

Besaran THR bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

  • Strata I/Diploma IV:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550
  • Strata II/Strata III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150

Baca Juga: Begini Cara Mudah Login WhatsApp Web dengan Nomor HP

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

  • PNS aktif
  • Calon PNS
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan PNS
  • Penerima pensiun dan tunjangan

Dengan informasi ini, para PNS aktif dan pensiunan bisa lebih tenang menunggu pencairan THR 2025. Jangan lupa pantau terus update resmi dari pemerintah ya!

Berita Terkait
News Update