POSKOTA.CO.ID - Siswa terpilih berdomisili di wilayah DKI Jakarta juga berhak menerima pencairan dana bantuan sosial (bansos)
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2025 ini kembali disalurkan pada tahun 2025 kepada siswa yang namanya terdaftar.
Walaupun sebelumnya sempat diberhentikan, penyaluran ini dipertimbangkan karena dinilai masih banyak siswa yang berhak menerimanya.
Mengutip kanal Youtube Naura Vlog, KJP Plus sudah mulai menyalurkan bantuan sosialnya secara bertahap dicairkan mulai 4 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Maret 2025 Sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H
Bagaimana Cara Cairkan Dana Bansos KJP Plus?
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mencairkan dana bansos KJP Plus melalui mesin ATM Bank DKI.
Ikuti langkah-langkah penarikannya berikut ini:
1. Masukkan Kartu KJP Plus
Datangi mesin ATM terdekat di wilayah dan masukkan kartu KJP plus kemudian input PIN dengan benar.
2. Pilih 'Penarikan Tunai'
Selanjutnya pilih menu 'Penarikan Tunai' dan masukkan nominal yang ingin diambil.
Selanjutnya konfirmasi transaksi dan ikuti arahan dari mesin. Setelah berhasil, ambil uang tunai dan kartu KJP Plus.
Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap Kapan Pencairan Bansos BPNT 2025 Cair? Simak Ulasannya
Syarat Terima Dana Bansos KJP Plus
Siswa penerima bantuan sosial KJP Plus 2025 yang berhak mendapatkan bantuannya harus memenuhi
1. Berusia 6 hingga 21 tahun
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon penerima adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdata di Dapodik
Persyaratan selanjutnya adalah mereka yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan nasional.
Baca Juga: Pastikan Nama dan Data Diri KPM Masuk Daftar Penerima Bansos, Periksa Lewat Aplikasi Ini
3. Berdomisili di Jakarta
Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah masyarakat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.