Bagaimana Hukum Zakat Fitrah yang Dikeluarkan Sebelum Waktunya? Buya Yahya Jelaskan Pendapat Ulama dan Mazhab
Ilustrasi. Buya Yahya sempat menjelaskan hukum zakat fitrah jika dikeluarkan sebelum waktunya menurut para Ulama dan mazhab. (Sumber: Freepik/jcomp)

KHAZANAH

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah yang Dikeluarkan Sebelum Waktunya? Buya Yahya Jelaskan Pendapat Ulama dan Mazhab

Jumat 14 Mar 2025, 13:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Buya Yahya sempat menjelaskan pendapat para Ulama dan beberapa mazhab mengenai pelaksanaan zakat fitrah.

Hal ini juga termasuk kapan dikeluarkannya zakat fitrah, karena ada yang bertanya hukum zakat fitrah dikeluarkan sebelum waktunya, apakah diperbolehkan?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa zkat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan sebagai syarat sahnya ibadah puasa Ramadhan.

Namun, dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah, terutama terkait dengan apakah zakat ini boleh didahulukan sebelum waktu yang ditentukan atau tidak.

Baca Juga: Zakat Fitrah Ditetapkan Rp30 Ribu Per Jiwa, Baznas Lebak: Hasil Survei Beras

Dikutip dari YouTube Buya Yahya, berikut ini adalah beberapa pendapat Ulama mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah.

Pelaksanaan Zakat Fitrah

1. Pendapat Ibnu Hazm

Ibnu Hazm berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh didahulukan sebelum waktunya, yaitu sebelum keluarnya orang-orang yang berpuasa untuk melaksanakan salat hari raya.

Menurutnya, zakat fitrah harus dikeluarkan tepat pada waktunya dan tidak bisa lebih awal. Pendapat ini mengutamakan ketepatan waktu pelaksanaan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad

Imam Malik dan Imam Ahmad, dalam pendapat yang lebih dikenal, memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Memasuki Ramadan, MUI Mengingatkan Pembayaran Zakat Fitrah dan Harta, Tanpa Menunggu Idul Fitri

Menurut mereka, zakat fitrah bisa dikeluarkan sedikit lebih awal karena masih dekat dengan waktu pelaksanaan hari raya. Hal ini dianggap masih memungkinkan dan memberikan manfaat bagi orang-orang yang membutuhkan, terutama bagi kaum fakir.

3. Pendapat Mazhab Syafi'i

Menurut mazhab Syafi'i, zakat fitrah bisa dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan. Dalam mazhab ini, terdapat kelonggaran waktu yang lebih panjang, yang memungkinkan zakat fitrah dikeluarkan sepanjang bulan Ramadan. Ini memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin segera menunaikan kewajiban zakat fitrah.

4. Pendapat Mazhab Hanafi

Imam Abu Hanifah, sebagai tokoh mazhab Hanafi, berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan sebelum hari raya, bahkan sebelum bulan Ramadan. Dalam pandangannya, zakat fitrah tidak harus menunggu hari raya atau akhir bulan Ramadan.

Hal ini bisa berguna, terutama jika dilihat dari sisi kemaslahatan, di mana zakat yang dikeluarkan lebih awal bisa membantu orang yang membutuhkan sebelum kebutuhan mereka semakin mendesak.

Menurut Buya Yahya, penting untuk diingat bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah, semua pendapat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tujuan yang sama, yaitu memberikan manfaat kepada fakir miskin.

Oleh karena itu, lanjutnya, umat Muslim disarankan untuk melihat keadaan setempat dan memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi mereka.

Keputusan mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah sebaiknya mempertimbangkan maslahat (kebaikan) bagi orang yang menerima zakat, serta kemudahan bagi yang mengeluarkannya.

Sebagai contoh, dalam situasi tertentu seperti wabah atau kesulitan ekonomi, mengikuti pendapat yang lebih fleksibel tentang waktu zakat fitrah bisa lebih menguntungkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam hal ini, umat Islam diizinkan untuk mengikuti mazhab lain, seperti mazhab Hanafi, jika kondisi masyarakat memang membutuhkan zakat lebih awal.

Tags:
MazhabUlamaBuya Yahyapelaksanaanzakat fitrah

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor