POSKOTA.CO.ID - Dalam menentukan penerima saldo dana bantuan sosial (Bansos), pemerintah resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasionan (DTSEN) untuk pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 serta subsidi lainnya.
Mengutip kanal YouTune CEK BANSOS pada Kamis, 13 Maret 2025, pendamping sosial wajib melakukan ground check atau pengecekan lapangan untuk menentukan akah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dan BPNT sebelumnya masih layak menerima bantuan atau tidak.
“Survei ground check DTSEN ini adalah bentuk upaya dari pemerintah melalui Kemensos agar bantuan sosial yang nantinya di tahap kedua ini agar lebih tepat sasaran,” kata pemilik kanal YouTube CEK BANSOS.
Hal tersebut dikarenakan selama ini masih banyak subsidi yang dicairkan tidak tepat sasaran sehingga masih ada keluarga miskin dan rentan yang tidak mendapatkan hak-hak sejahteranya.
Nah, dari hasil ground check di sejumlah wilayah, ternyata ada beberapa KPM yang tidak lolos DTSEN karena dianggap sudah mampu atau faktor-faktor lainnya.
Lantas, seperti apa ciri-ciri KPM tidak lolos namanya untuk masuk DTSEN? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu DTSEN?
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, DTSEN adalah basis data baru milik pemerintah, berisi sekumpulan data penduduk yang lolos sebagai penerima Bansos dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Dalam DTSEN sudah tersedia data-data dari DTKS, P3KE, PLN, Pertamina, bahkan BPJS Kesehatan sehingga semuanya akan mengacu pada database dalam penyaluran bantuan sosial.
Lalu, apa saja ciri-ciri KPM tidak lolos sebagai oenerima Bansos? Simak informasi selengkalnya.
Baca Juga: Saldo Dana dari Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya di Sini
Ciri-ciri KPM Tidak Lolos sebagai Penerima Saldo Dana Bansos

Berikut ciri-ciri KPM yang dinyatakan tidak layak atau lolos sebagai penerima saldo dana Bansos:
1. KPM Berpenghasilan UMR/UMP
Pertama adalah KPM yang mempunyai pekerjaan dengan penghasilan minimal sebesar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Anda yang memiliki usaha dengan omset senilai itu.
“Misalkan (UMR) Rp3.000.000, teman-teman dalam sebulan itu mendapatkan di atas 3.000.000 maka ini akan ter deteksi langsung oleh DTSEN sebagai para KPM yang sudah mampu,” CEK BANSOS.
2. Daya Listrik Rumah Pribadi di Atas 2.200 VA
Kedua yaitu apabila pada tahap pertama Anda mendalatkan Bansos, namun sekarang sudah meningkatkan daya listrik rumah di atas 2.200 VA, maka tidak akan bisa menerima Bansos pada tahap kedua.
“Karena datanya ini diambil dari PLN dan secara otomatis ini dinyatakan gagal atau tidak lolos untuk survei ground check DTSEN,” lanjutnya.
3. Memiliki Aset Pribadi
Anda tidak akan menerima bantuan sosial lagi apabila diketahui memiliki aset pribadi seperti sawah, kebun, dan lain-lain. Sebab, sebagaimana diketahui bahwa Bansos pemerintah diberikan untuk yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
“Yang mana ini akan diganti secara otomatis oleh KPM yang memang dinyatakan miskin ekstrim, yang belum pernah mendapatkan bantuan sosialnya,” ujarnya.
4. Anggota Keluarga Lolos CPNS
Jika pada tahap 1 keluarga menerima subsidi pemerintah ini, namun pada tahap kedua anggota keluarga ada yang lolos CPNS. Maka, banyuannya tidak akan dicairkan lagi.
“Tahap kedua di data nama yang diterima Kan terbaca oleh di DTSEN, masuk dalam kementerian dalam negeri pun yang bersinergi dan berkesinambungan dengan DTSEN,” jelasnya.
Denikian informasi DTSEN yang dapat disimak oleh Anda , semoga bermanfaat.