POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) Plus dengan saldo dana bansos sebesar Rp500.000 dari Pemerintah sudah bisa ditarik oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Dana bansos tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, yang dialokasikan khusus untuk membantu lansia dalam kategori kurang mampu.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima PKH Plus, penting untuk segera memeriksa status kepesertaan dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda.
Proses pengecekan NIK e-KTP penerima bansos dapat dilakukan melalui website resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Pastikan bahwa informasi yang dimasukkan sesuai dengan data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), agar proses verifikasi berjalan dengan lancar.
Seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, penerima yang telah lolos verifikasi bisa segera ambil saldo dana bansos Rp500.000 melalui rekening Bank Jatim.
Oleh karena itu, segera cek NIK e-KTP terdaftar dan pastikan bahwa nama Anda terdaftar sebagai penerima subsidi PKH Plus dan tidak melewatkan kesempatan.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar Masuk DTSEN
Apa Itu PKH Plus?
Program Keluarga Harapan (PKH) Plus adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan khusus bagi lansia dari keluarga miskin di wilayah Jawa Timur.
Program tersebut menjadi kebijakan dari pemerintah daerah untuk memberikan perhatian lebih kepada kelompok lanjut usia yang membutuhkan dukungan finansial agar dapat menjalani kehidupan yang lebih layak.
Berbeda dengan PKH reguler, yang menyasar berbagai kelompok masyarakat kurang mampu seperti ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas, serta keluarga miskin secara umum, PKH Plus secara khusus ditujukan untuk lansia yang berusia 70 tahun ke atas.