Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar Masuk DTSEN

Minggu 09 Mar 2025, 21:20 WIB
Ilustrasi - Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan membuat efisiensi distribusi bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia. Simak informasi cara agar penerima bantuan terdaftar dalam DTSEN. (Sumber: Dok. Kemensos RI)

Ilustrasi - Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan membuat efisiensi distribusi bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia. Simak informasi cara agar penerima bantuan terdaftar dalam DTSEN. (Sumber: Dok. Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka meningkatkan efisiensi distribusi bantuan sosial (bansos), pemerintah Indonesia telah mengembangkan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan integrasi dari tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang kemudian akan diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan adanya DTSEN, penerima manfaat bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM), dan bansos lainnya bisa teridentifikasi dengan lebih tepat.

Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Siapkan Dana Bansos Mulai Rp225.000 hingga Rp1.800.000 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ini Cara Daftarnya

Cara Daftar DTSEN

Untuk mendaftar dalam sistem DTSEN, masyarakat dapat memilih salah satu dari dua jalur berikut jalur formal dan jalur mandiri secara online.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kedua cara tersebut seperti dikutip dari kanal YouTube Warga IKN.

1. Jalur Formal

Melalui jalur formal, masyarakat dapat melakukan pendaftaran atau pendataan di tingkat RT/RW sebagai calon penerima bansos.

Proses ini melibatkan pengumpulan data yang akan dibahas dalam musyawarah di tingkat Kelurahan atau Desa (Musdes).

Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh seperti tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah, terutama dinas sosial dan kecamatan.

Hasil dari musyawarah ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir.

Selanjutnya, hasil musyawarah akan diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi, dan akhirnya diserahkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi.

Berita Terkait
News Update