POSKOTA.CO.ID - Menyasar siswa jenjang SD, MP, dan SMA sederajat, bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) menyediakan dana mulai Rp225.000.
Nominal tersebut diperuntukkan bagi peserta didik tingkat SD kelas 1 untuk yang baru menerima dana PIP di semester awal tahun ajaran.
Sedangkan kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 mendapatkan Rp450.000.
Bagi pelajar yang duduk di bangku SMP, dana PIP yang diterima sebesar Rp375.000 untuk kelas 7. Sementara kelas 8 dan 9 memperoleh Rp750.000.
Adapun siswa SMA menerima Rp900.000 untuk kelas 10. Dan Rp1.800.000 bagi kelas 11 dan 12
Harap dicatat, dana bantuan tersebut hanya disalurkan per tahun untuk setiap siswa penerima PIP semua jenjang.
Baca Juga: Sudah Waktunya Pencairan Bantuan PIP 2025, Ini Alasan Kenapa Saldo Rekening SimPel Masih Nol
Pengusulan PIP Tahun 2025
Banyak orang tua siswa yang belum tahu mengenai cara untuk mendapatkan bantuan PIP meskipun mereka memenuhi syarat.
Berikut ini, panduan mendaftar atau mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025.
Dilansir dari kanal YouTube Gue Rahman, penting untuk diketahui bahwa pengusulan bantuan PIP dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada periode Januari dan Agustus.
Jika Anda sebagai orang tua ingin mengusulkan putra-putrinya menjadi penerima PIP di tahun 2025, pastikan untuk memperhatikan batas waktu pengusulannya: