Jika BLT BBM 2025 tetap dilanjutkan, maka kemungkinan besar skema pencairannya akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui PT Pos Indonesia atau rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).
Selain itu, ada kemungkinan pencairan dilakukan melalui kartu atau aplikasi khusus di wilayah tertentu. Penerima BLT BBM 2025 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar dalam DTSEN
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
Pemerintah berharap program BLT BBM 2025 dapat membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM dan menjaga stabilitas ekonomi.
Namun, karena belum ada keputusan resmi terkait pencairan tahap kedua, masyarakat diimbau untuk tetap menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
Demikian informasi mengenai BLT BBM 2025. Masyarakat disarankan untuk selalu mengikuti sumber resmi agar tidak terjebak hoaks atau informasi yang belum dikonfirmasi. Nantikan update selanjutnya terkait bantuan ini.