POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (Bansos) di Indonesia sering kali menghadapi berbagai pertanyaan terkait proses verifikasi data dan kelayakan menerima bantuan.
Salah satu topik yang belakangan ini menjadi perhatian adalah survei ground check dalam rangka integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima bansos Kemensos sudah akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
Dalam beberapa waktu terakhir, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah untuk masuk ke dalam DTSEN harus melalui survei terlebih dahulu.
Hal ini disebabkan oleh adanya proses ground check yang dilakukan oleh pendamping sosial di berbagai daerah.
Baca Juga: Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening BRI KPM, Cek Informasinya!
Survei ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengintegrasikan tiga pangkalan data utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE.
Dengan adanya integrasi ini, pemerintah dapat lebih tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membahas lebih lanjut tentang proses ground check DTSEN 2025, termasuk siapa saja yang akan disurvei, bagaimana mekanisme pengajuan masuk ke dalam DTSEN, serta faktor-faktor yang menentukan apakah seseorang masih layak menerima bansos.
Dengan memahami proses ini, diharapkan masyarakat bisa lebih siap dan mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bantuan yang diterima tetap berlanjut sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Cek Fakta Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Apakah Akan Segera Cair?