POSKOTA.CO.ID – Baru-baru ini muncul pertanyaan di media sosial mengenai apakah sekarang harus survei dulu untuk memasukkan data ke (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) DTSEN?
Terkait pertanyaan tersebut, ada kesalahpahaman mengenai proses input data ke DTSEN.
Saat ini, seluruh pendamping sosial di Indonesia telah melakukan survei ground check DTSEN tahun 2025.
Artikel ini akan kembali mensosialisasikan terkait DTSEN. DTSEN merupakan integrasi dari tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Regsosek, dan P3KE, yang dikombinasikan menjadi satu.
Baca Juga: Terbaru! Gunakan DTSEN, Ini Perkiraan Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Karena itu, ada beberapa data yang memerlukan informasi tambahan agar status KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau penerima bansos dapat dipastikan layak masuk dalam DTSEN.
Seorang pendamping sosial bernama Arin, menjelaskan bahwa untuk mendukung proses ini, seluruh pendamping sosial di Indonesia difasilitasi dengan akun SIKSMA, yang dapat diunduh di HP masing-masing.
Dalam akun tersebut, pendamping sosial akan menerima daftar BNBA (by name by address) yang harus mereka verifikasi.
“Nah tidak semua penerima bantuan sosial (bansos) yang ada di wilayah dampingan setiap pendamping itu ada namanya di dalam akun SIKSMA tersebut yang akan dilakukan survei, akan tetapi hanya ada beberapa saja,” tutur Arin dalam kanal YouTube miliknya, Pendamping Sosial, saat dikutip Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar Masuk DTSEN
Namun, tidak semua penerima bansos di wilayah pendampingan akan masuk dalam daftar survei ini.
Hanya beberapa yang terindikasi mengalami ketidaksesuaian data, seperti:
- Indikasi sudah tidak layak menerima bansos
- Data yang tidak lengkap
- Perbedaan informasi antara DTKS, P3KE, dan Regsosek
Karena itulah dilakukan ground check DTSEN tahun 2025 untuk memastikan keakuratan data. Beberapa KPM juga akan disurvei ulang jika:
- Sudah menjadi penerima bansos (PKH atau BPNT) lebih dari lima tahun
- Setelah integrasi data, ditemukan bahwa kondisi sosial ekonomi mereka sudah lebih mampu
Mekanisme Masuk DTSEN

Adapun proses masuk ke DTSEN sebenarnya tidak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos melalui DTKS dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengajukan diri melalui musyawarah desa atau kelurahan setempat
- Menggunakan aplikasi Cek Bansos, yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store
Baca Juga: Sudah Waktunya Pencairan Bantuan PIP 2025, Ini Alasan Kenapa Saldo Rekening SimPel Masih Nol
Namun, beberapa masyarakat mengalami kendala dalam mengusulkan diri lewat aplikasi Cek Bansos karena membutuhkan persetujuan atau rekomendasi dari PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) setempat.
Jika demikian, cukup ikuti prosedur yang berlaku di wilayah masing-masing. Apabila tidak mengetahui siapa PSM di daerahnya, masyarakat bisa langsung bertanya ke Dinas Sosial setempat.
Demikian informasi mengenai apakah seorang penerima bansos harus melalui survei terlebih dahulu untuk memasukkan data ke DTSEN. Semoga membantu.