POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) merupakan hal yang sangat dinantikan, terutama bagi masyarakat yang tergolong dalam kategori penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Usai penyaluran bansos tahap 1 rampung di bulan Maret ini, pemerintah telah menyiapkan jadwal penyaluran dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 yang penting untuk diketahui.
Salah satu sistem yang dapat mempermudah proses pengecekan penerima bansos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Info Penting bagi Penerima Bansos PKH-BPNT Agar Bantuan Sosial Tetap Cair di Tahap 2
"Penyaluran Bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2025 nanti tidak menggunakan lagi data DTKS namun sudah menggunakan Data DTSEN," demikian seperti dikutip dari laman akun Facebook Sobat Bansos, Minggu, 9 Maret 2025.
Ia menambahkan, untuk penyaluran bansos tahap 2 apabila tetap masih dilakukan per tiga bulan, maka kemungkinan secepatnya akan dicairkan pada bulan Mei hingga Juni 2025.
"Jadi tidak benar apabila ada informasi yang mengatakan penyaluran tahap kedua akan disalurkan lagi sebelum lebaran, karena hingga sampai saat ini ground check Data DTSEN baru dimulai dan belum selesai," paparnya.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar Masuk DTSEN
Sumber Data DTSEN
DTSEN merupakan integrasi data yang menggabungkan beberapa sistem data sosial, seperti DTKS, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Regristrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Seiring dengan perkembangan ini, kebijakan pemberian bantuan sosial oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah akan sepenuhnya bergantung pada satu sumber data yaitu DTSEN.
"Dengan kata lain, kedepannya tidak akan ada lagi data bantuan sosial yang mengacu pada sumber data selain DTSEN. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui beberapa hal terkait DTSEN, termasuk siapa saja yang tidak layak menerima bantuan sosial," tutur pemilik kanal YouTube Pendamping Sosial.