POSKOTA.CO.ID - Anak sekolah khusus di DKI Jakarta patut berbahagia, pasalnya bantuan sosial (bansos) dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah cair sejak 4 Maret 2025 lalu.
Bantuan pendidikan ini akan disalurkan kepada 523.622 peserta didik.
Dengan jumlah penerima yang terbilang cukup besar tersebut melibatkan penerima dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, hingga SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Bulan Maret 2025, Ini Cara Cek Status Penerimanya
Rincian Dana Bansos KJP Plus
Berikut ini, rincian dana KJP Plus yang akan diterima setiap siswa sesuai tingkat pendidikannya. Antara lain:
1. Siswa Jenjang SD/MI
- Biaya Rutin: Rp135.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp130.000 per bulan
Untuk siswa di jenjang SD/MI, bantuan KJP Plus akan mencakup biaya rutin yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta biaya berkala yang bisa digunakan untuk keperluan lain yang mendukung proses belajar mengajar.
Bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta, akan ada tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan.
Baca Juga: Tanda-tanda Bantuan PIP Termin 1 Tahun 2025 Akan Cair