POSKOTA.CO.ID - Belakangan sempat menjadi perbincangan hangat dan viral terkait seruan untuk gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) di media sosial.
Sebab banyak yang menganggap jika gagal bayar pinjol di platform fintech ini tidak berdampak pada kehidupan pribadi.
Lantas, apakah benar jika galbay pinjol utang akan dianggap hangus dan lunas atau ada risiko lain yang menanti debitur? Berikut sejumlah hal yang penting untuk diketahui.
Risiko Galbay Pinjol
Setidaknya ada empat risiko saat debitur gagal bayar menunaikan kewajibannya saat meminjam uang di platfom fintech peer-to-peer (P2P) landing, antara lain:
Bunga dan Denda yang Bertumpuk
Salah satu dampak dari sengaja melakukan gagal bayar pinjol adalah pembengkakan bunga dan denda.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjol legal, nilai bunga dan denda tetap bisa bertambah seiring waktu.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, batas maksimal manfaat ekonomi untuk pinjaman produktif adalah 0,1 persen per hari (mulai 1 Januari 2024) dan 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai 1 Januari 2025).
Manfaat ekonomi ini mencakup bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya. Semisal apabila Anda berutang Rp2 juta dengan bungan sebesar 0.2 persen per hari. Maka total bunga yang harus dibayar mencapai Rp120.000.
Tentu saja ini menjadi berat bagi debitur untuk melunasi utangnya, jika denda dan bunga menumpuk.
Teror Debt Collector yang Mengintai
Pinjol legal dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang. Meskipun OJK melarang praktik intimidasi yang dilakukan debt collector, tetapi tidak jarang terjadi pelanggaran etika penagihan, seperti ancaman atau tindakan mempermalukan.
Debitur perlu memahami hak-hak mereka dalam proses penagihan. Jika menemui praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, Anda dapat melaporkannya ke OJK untuk mendapatkan perlindungan.
Baca Juga: Cara Aman Menghapus Data Tagihan Galbay Pinjol yang Belum Lunas, Simak Langkah-Langkahnya!
Kebocoran Data Pribadi
OJK telah mengatur penggunaan data pribadi peminjam untuk menjamin keamanannya.
Namun, banyak pinjol yang mengancam akan membocorkan data pribadi seperti NIK KTP, dan foto wajah jika terjadi gagal bayar.
Pinjol ilegal bahkan sering mencuri data nomor kontak untuk menghubungi orang terdekat peminjam. Kebocoran data ini dapat disalahgunakan dan merugikan peminjam.
Skor Kredit SLIK OJK yang Memburuk
Sengaja gagal bayar pinjol juga berdampak negatif pada skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Riwayat kredit yang buruk dapat mengurangi peluang mendapatkan pinjaman di masa depan.
Selain itu, skor kredit yang buruk juga dapat memengaruhi kesempatan kerja, terutama di sektor yang memeriksa latar belakang finansial kandidat.
Hal ini tentu memperburuk situasi finansial serta kondisi profesional Anda.
Kendati demikian galbay pinjol bukan solusi yang tepat untuk menghindari utang yang telah dilakukan. Sebab, ada risiko seperti bunga, potensi kebocoran data pribadi hingga skor kredit yang buruk dan bisa memperparah kondisi finansial Anda.
Oleh karena itu, selalu pastikan perencanaan keuangan apabila Anda dalam keadaan terdesak dan harus mengajukan pinjaman di platform online, selalu pastikan platform yang digunakan diawasi oleh OJK.