POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) sering kali digunakan oleh masyarakat saat terdesak masalah keuangan, baik karena untuk urusan pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
Tetapi maraknya fenomena gagal bayar (galbay) pinjol saat ini, jadi perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, debitur tetap harus membayar angsuran dari pinjaman yang telah disepakati.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa konsumen yang menggunakan layanan keuangan khususnya kredit dan pembiayaan wajib membayar sesuai dengan perjanjian.
“Gagal bayar pinjol merupakan bentuk wanprestasi yang memberikan hak kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk melakukan penagihan hingga eksekusi agunan,” kata Friderica dalam konferensi persnya.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Begini Cara Melindungi Nomor HP dari Gangguan Telepon dan Penyalahgunaan Data
Konsumen dan PUJK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 di mana konsumen memiliki kewajiban untuk membayar sesuai nilai atau biaya yang disepakati dengan PUJK.
Di sisi lain, PUJK berhak menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
“Ini telah diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” ucapnya
Pihak OJK juga mendorong agar PUJK melakukan analisis terhadap kebutuhan dan kemampuan bayar konsumen guna memitigasi risiko galbay.
Baca Juga: DC Pinjol Makin Gencar Selama Puasa? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini
Konsekuensi Gagal Bayar Pinjol
Konsumen yang gagal membayar pinjamannya akan dianggap sebagai wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibab sesuai perjanjian.