Skor BI Checking Bersih Setelah 2 Tahun Melunasi Pinjol? Simak Fakta dan Aturan Terbaru SLIK OJK

Minggu 09 Mar 2025, 17:10 WIB
Skor kredit buruk bisa menghambat pengajuan pinjaman. Yuk, pahami cara memperbaikinya! (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Skor kredit buruk bisa menghambat pengajuan pinjaman. Yuk, pahami cara memperbaikinya! (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Banyak orang penasaran, apakah skor BI Checking bisa otomatis bersih setelah 2 tahun meskipun pernah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol)?

Jawabannya: dulu iya, sekarang tidak lagi. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

Banyak yang bertanya-tanya, "Apakah skor BI Checking bisa otomatis bersih setelah 2 tahun meskipun pernah gagal bayar pinjol?" Jawabannya: dulu iya, sekarang tidak lagi. Yuk, kita bahas lebih dalam!

Baca Juga: Viral, Amarah Warga ke Pria yang Diduga Cuek Anak-Istri Tewas Diterjang Banjir Sukabumi

Dulu Bisa, Sekarang Tidak Lagi

Dulu, ada kabar bahwa skor BI Checking bisa otomatis bersih setelah 2 tahun, bahkan bagi debitur yang tidak melunasi tagihan selama 5 tahun.

Hal ini sempat dijelaskan oleh akun TikTok @bang.roy. Namun, kebijakan ini hanya berlaku ketika BI Checking masih dikelola oleh Bank Indonesia (BI).

Sejak 31 Desember 2017, BI Checking resmi digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan perubahan ini, aturan pemutihan skor kredit otomatis setelah 2 tahun tidak lagi berlaku.

Dampak Gagal Bayar Pinjol

Gagal bayar pinjol tidak hanya berisiko menghadapi teror dari debt collector (DC), tetapi juga bisa membuat skor SLIK OJK bernilai merah atau buruk.

Skor buruk ini akan menyulitkan debitur untuk mengajukan pinjaman ke platform pinjol lain atau lembaga keuangan.

Bahkan, skor buruk ini bisa menempel pada debitur seumur hidup, sehingga menjadi hambatan saat mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kredit kendaraan.

Cara Memulihkan Skor SLIK

Berita Terkait
News Update