Ilustrasi penyalahgunaan data NIK KTP yang digunakan untuk pinjol. (Sumber: Poskota/Dzikri)

TEKNO

Waspada Pencurian Data NIK KTP Digunakan untuk Pinjol, Simak Bahaya dan Cara Cek SLIK OJK

Sabtu 08 Mar 2025, 20:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pencurian dan penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) marak terjadi, bahkan digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Fenomena ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan perlu diwaspadai mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan, seperti jeratan hutang serta kerusakan reputasi kredit atau skor kredit pada pemilik identitas.

Korban pencurian data NIK KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan, namun tetap dituntut untuk membayar karena identitas mereka digunakan tanpa izin.

Jika pinjaman tidak dilunasi, nama korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga: 5 Tips Aman Mengajukan Pinjol, Dijamin Tidak Terlilit Utang

Hal ini dapat menghambat pengajuan kredit di masa depan, seperti KPR atau pinjaman lainnya yang akan diajukan oleh pemilik identitas.

Selain itu, korban juga berpotensi mengalami teror dari debt collector (DC) atau penagih hutang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Data NIK KTP yang dicuri juga bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain, seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit secara ilegal.

Baca Juga: HP Disadap Pinjol Ilegal, Simak Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan agar Lepas dari Jeratan Penyadapan

Cara Cek Data NIK KTP Melalui SLIK OJK

Untuk memastikan keamanan data NIK KTP Anda, berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK:

Persiapan Dokumen

Langkah Pengecekan

Apa yang Harus Dilakukan jika Data NIK KTP Disalahgunakan?

Jika Anda menemukan indikasi penyalahgunaan data NIK KTP, segera lakukan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Kena Hukum? Ketahui Konsekuensi, Risiko serta Dampak jika Nasabah Alami Kredit Macet

Dokumentasikan Bukti

Kumpulkan semua bukti penyalahgunaan, seperti dokumen pinjaman atau pesan dari debt collector.

Laporkan ke OJK

Anda bisa menghubungi layanan OJK melalui call center di nomor 157 atau melalui email konsumen di konsumen@ojk.go.id.

Selain melalui email, konsumen juga bisa menghubungi WhatsApp di nomor 081157157157.

Ajukan Pengaduan ke Polisi

Laporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Begini Cara Melindungi Nomor HP dari Gangguan Telepon dan Penyalahgunaan Data

Simpan Bukti Pelaporan

Pastikan Anda menyimpan semua bukti pelaporan, apabila ada hal yang terjadi tetap bisa memiliki bukti yang otentik.

Tips Mencegah Penyalahgunaan Data NIK KTP

Untuk menghindari risiko penyalahgunaan data NIK KTP, ikuti langkah-langkah pencegahan berikut:

Baca Juga: DC Pinjol Makin Gencar Selama Puasa? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini

Dengan memahami bahaya penyalahgunaan data KTP untuk pinjol dan cara mengeceknya, masyarakat dapat lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi.

Perlu diingat, pencegahan lebih baik daripada menghadapi masalah setelah data KTP disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.

Tags:
Cara Cek Data NIK KTPNIK KTP pencurian data NIK KTPpinjol pinjaman online Nomor Induk Kependudukan

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor