Butuh Dana Darurat? Ini Daftar 20 Layanan Pinjol Legal Resmi Terdaftar di OJK

Sabtu 08 Mar 2025, 06:00 WIB
20 aplikasi pinjol terdaftar resmi di OJK, ini rekomendasinya (Dok. Kanal Media Unpad)

20 aplikasi pinjol terdaftar resmi di OJK, ini rekomendasinya (Dok. Kanal Media Unpad)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol menjadi solusi saat membutuhkan dana darurat dengan syarat pengajuan yang cukup mudah dan cepat, cek rekomendasinya di sini

Saat ini di Indonesia, Pinjol menjadi sebuah trend baru dalam mendapatkan dana yang cepat dengan proses yang mudah. Namun, masyarakat haru lebih teliti dalam memilih aplikasi pinjol.

Apabila ingin mengajukan pinjaman uang, pilihlah aplikasi pinjol resmi dan legal yang sudah terawasi oleh OJK.

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam memilik jasa pelayanan Pinjol yang sudah memiliki izin resmi dan legal.

Dilansir dari situs resmi ojk.go.id berikut adalah daftar sebagian aplikasi pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.

Baca Juga: Lindungi Nomor HP Anda dari Spam Call Pinjol! Begini Cara Mudah Mengatasinya

Daftar 20 Aplikasi Pinjol Legal

  1. Dompet Kilat
  2. Kredit Pintar
  3. Julo
  4. Danamas
  5. Investree
  6. AdaKami
  7. Indodana
  8. DanaRupiah
  9. EasyCash
  10. Kredivo
  11. Solusiku
  12. AdaPundi
  13. ShoppePay Later
  14. Modalku
  15. KreditPro
  16. Pinjam Yuk
  17. Dana Syariah
  18. Batumbu
  19. Pinjam Gampang
  20. Restock.ID

Baca Juga: Pinjol Serang Nomor HP Anda? Coba Cara Ini untuk Mengatasi Spam Tanpa Ribet

Sebelum menggunakan jasa pinjaman online, pastikan Anda menggunakan layanan pinjol yang sudah terdaftar dan terawasi OJK. Selain itu lihat tawaran limit pinjaman dan bunga yang ditawarkan.

Itulah daftar aplikasi pinjol resmi yang telah terawasi oleh OJK. Perhatikan terlebih dahulu syarat serta ketentuan saat menggunakan layanan pinjaman online. Gunakan dengan bijak dan lakukan pelunasan yang sudah ditentukan.

Berita Terkait
News Update