5 Tips Aman Mengajukan Pinjol, Dijamin Tidak Terlilit Utang

Sabtu 08 Mar 2025, 19:57 WIB
Ilustrasi  orang yang terjerat utang pinjol ilegal. (Sumber: freepik/tiarachardz)

Ilustrasi orang yang terjerat utang pinjol ilegal. (Sumber: freepik/tiarachardz)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini beberapa tips yang dapat dicoba masyarakat sebelum mengajukan pinjol untuk mendapatkan dana pinjaman.

Pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) dinilai menjadi salah satu pilihan terbaik bagi mereka yang sedang butuh dana dengan cepat.

Syarat yang mudah dan proses pengajuan yang cepat menjadi alasan banyak orang memilih untuk mengajukan pinjaman di pinjol daripada ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Tren pinjaman online yang terus meningkat dari tahun ke tahun bahkan turut membuat jumlah platform peer to peer (p2p) landing di Indonesia pun ikut menanjak.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Kena Hukum? Ketahui Konsekuensi, Risiko serta Dampak jika Nasabah Alami Kredit Macet

Saat ini, untuk mengajukan pinjol, ada banyak aplikasi yang bisa dengan mudah dipilih oleh masyarakat.

Semua aplikasi pindar menawarkan keunggulan produk pinjamannya masing-masing untuk debitur yang butuh dana pinjaman dengan cepat.

Masyarakat pun bisa memilih platform pinjol sesuai dengan kebutuhannya. Namun yang terpenting, masyarakat harus menggunakan pinjaman online dengan tetap aman.

Sebab, sudah banyak kasus di luar sana yang memberitakan seseorang terjerat utang pinjol hingga berakhir tragis.

Apalagi, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih cukup rendah. Hal ini sangat rawan dimanfaatkan oleh pinjol ilegal untuk menjebak masyarakat.

Akibat lilitan utang pinjol ilegal tersebut, ada debitur yang mengalami kekerasan dari debt colector (DC) lapangan dan lainnya.

Berita Terkait
News Update