Penyaluran bansos tahap 2 periode April-Juni 2025 gunakan sistem pendataan yaitu dengan sistem DTSEN. (IG Kemensos RI)

EKONOMI

Pembaharuan Data, KPM Penerima Bansos yang Terdata di DTSEN dari Pemerintah

Sabtu 08 Mar 2025, 04:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (Bansos) di Indonesia periode 2025 ini, ada informasi penting yang perlu diketahui. penerima bansos tahap 2 akan diperbaharui bagi KPM.

Pemerintah secara resmi akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui Instagram Kemensos RI yang menyebutkan proses pendataan sistem penyaluran dana bansos PKH dan BPNT mengunakan sistem DTSEN.

Baca Juga: Rincian Bansos PKH Tahap 2 Bagi 7 Kategori Ini yang Berhak Terima Bantuan Kemensos Periode April-Juni 2025

Data penerima bansos menggunakan sistem DTSEN akan diberlakukan pada tahap 2 periode April-Juni 2025. Hal itu dilakukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran dan tepat waktu.

Pada bulan Maret ini, pihak Kemensos akan memperbaharui, dan beberapa penerima bisa saja digantikan atau keluar dari daftar penerima bantuan.

Peran Kemensos dan BPS Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dalam pemutakhiran dan pengecekan DTSEN.

Baca Juga: Cek Nama Anda Sekarang, Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Maret 2025 Segera Cair

Sebanyak 33.000 pendamping sosial PKH akan turun ke lapangan dan melakukan ground checking.

Mereka akan mengunjungi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan apakah data yang terdaftar sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Inilah Kategori yang Mungkin Tidak Lagi Terima Bansos?

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Telah Menerima Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH Tahap 1 2025, Begini Penjelasannya!

Ada beberapa kriteria yang memungkinkan KPM tidak lagi menerima bansos di tahap kedua, seperti:

- Penggunaan Listrik Daya Tinggi: Jika KPM menggunakan daya listrik lebih dari 2.200 volt, dianggap mampu secara ekonomi.

- Gaji di Atas UMR/UMP: KPM yang bekerja di sektor formal dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dianggap mampu.

-Pekerja Migran: KPM yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan terdaftar di sistem imigrasi.

- Anggota Keluarga CPNS/P3K: Jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

- Kepemilikan Kendaraan Mahal: KPM yang membeli atau memiliki motor dengan harga di atas Rp30 juta dianggap sudah mampu secara ekonomi.

Jika kamu termasuk KPM, pastikan kamu siap saat petugas datang. Siapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) terbaru dan jawab pertanyaan dengan jujur.

Hal ini penting karena pengecekan dilakukan untuk memastikan bansos sampai ke orang yang benar-benar membutuhkan.

Warga yang tidak dikunjungi survei kemungkinan besar tidak akan menerima bansos di tahap berikutnya.

Dan jika kamu merasa ada penerima yang tidak layak, kamu bisa melaporkan lewat aplikasi Cek Bansos.

Survei Kelayakan Penerima Bansos Pemerintah juga akan melakukan survei kelayakan penerima bansos di seluruh Indonesia pada bulan Maret.

Survei ini melibatkan pendamping sosial yang akan mengunjungi rumah-rumah KPM untuk mengumpulkan data terbaru.

Hasil survei ini akan mempengaruhi kelayakan KPM untuk mendapatkan bansos di tahap selanjutnya.

Pembaruan dan Integrasi Data Penerapan DTSEN adalah langkah pemerintah untuk mengintegrasikan data dari berbagai lembaga, seperti P3KE, BKKBN, Pertamina, PLN, dan lainnya.

Dengan integrasi ini, pemerintah bisa lebih mudah mengetahui KPM yang sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bansos.

Tags:
bansos PKH 2025 cairbansos PKH tahun 2025bansos PKH tahap 2 bansos PKH maretbansos PKH BPNTbansos PKH 2025bansos PKHpembaharuan data DTSENData Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor