Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 1 Cair di Bulan Maret 2025, Cek Jadwalnya di Sini

Jumat 07 Mar 2025, 07:21 WIB
Saldo dana bansos PKH BPNT tahap 1 cair pada Maret 2025 untuk KPM tervalidasi. (Sumber: Poskota/Canva edited Huriyyatul Wardah)

Saldo dana bansos PKH BPNT tahap 1 cair pada Maret 2025 untuk KPM tervalidasi. (Sumber: Poskota/Canva edited Huriyyatul Wardah)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada triwulan pertama 2025 hampir rampung.

Distribusi bantuan melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) maupun PT Pos Indonesia telah mencapai tahap akhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Info Bansos, dalam kurun waktu 10 hari kerja, bansos di berbagai wilayah berhasil disalurkan untuk PKH 90 persen dan BPNT telah terealisasi sebesar 80,89 persen.

Setelah hampir rampungnya penyaluran bansos PKH BPNT tahap pertama, Kementerian Sosial siap menyalurkan bansos gelombang kedua bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1446 H.

Baca Juga: Bantuan Sosial Triwulan Pertama Tersalurkan! Subsidi PKH dan BPNT Siap Rampung Sebelum Lebaran

Namun, perlu diperjelas bahwa pencairan dana sebelum Idul Fitri ini bukanlah tahap kedua, melainkan lanjutan dari tahap pertama yang baru tervalidasi.

Penyaluran gelombang kedua ini dilakukan untuk sebagian KPM yang belum menerima bansos pada Februari karena proses verifikasi rekening dan validasi data baru.

Bagi KPM yang memenuhi syarat dan sudah berstatus Standing Instruction (SI) dalam sistem, pencairan akan dilakukan langsung ke rekening melalui BRI, BNI, Mandiri, BSI atau PT Pos Indonesia.

Baca Juga: NIK eKTP Anda Terima Saldo Dana Rp1.200.000 Bantuan Sosial PKH Langsung Cair ke Rekening Bank Mandiri, Begini Cara Cairkan Lewat KKS

Jadwal Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 1 di Bulan Maret 2025

KPM yang belum menerima bansos tahap pertama pada bulan sebelumnya, dipastikan akan menerima bantuan pada Maret 2025 ini hingga menjelang Idul Fitri.

Namun, ada beberapa kategori penerima yang mungkin tidak lagi mendapat bansos setelah validasi terbaru, seperti:

  • KPM yang telah bekerja dengan penghasilan di atas UMR/UMP.
  • KPM yang menggunakan listrik di atas 2.200 VA.
  • KPM yang memiliki aset berlebih, seperti sawah, ternak, mobil, atau ruko.
Berita Terkait
News Update