4 Hal yang Dapat Membuat Saldo Dana Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tidak Tersalurkan

Selasa 04 Mar 2025, 09:23 WIB
4 hal yang membuat bansos PKH BPNT tahap 2 terhenti. (Sumber: Dok. Kemensos)

4 hal yang membuat bansos PKH BPNT tahap 2 terhenti. (Sumber: Dok. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memperhatikan hal ini supaya saldo dana bansos tahap 2 2025 tetap bisa cair ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Setiap penyaluran bansos memiliki ketentuan secara tertulis maupun tidak yang bertujuan untuk melancarkan pencairan setiap tahapnya.

Berikut 4 hal yang dapat membuat saldo dana bansos periode April, Mei dan Juni menjadi terhambat bahkan tidak lagi disalurkan.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Berhak Terima Dana Bansos PKH Rp600.000, Pencairan via KKS Merah Putih dan Pos Indonesia

Penyebab Bansos Dihentikan

1. Tidak Melakukan Penarikan PKH dan BPNT

Jika penerima bantuan (KPM/Keluarga Penerima Manfaat) tidak menarik dana Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam jangka waktu tertentu, saldo tersebut bisa tidak tersalurkan.

Biasanya, ada batas waktu untuk penarikan, dan jika tidak dilakukan, dana akan dikembalikan ke pemerintah.

2. Memiliki Tanggungan Hutang dan Tidak Bayar

Jika penerima bantuan memiliki hutang (misalnya, dari pinjaman atau kredit) dan tidak melunasinya.

Pihak bank atau lembaga keuangan yang mengelola dana bansos bisa menahan atau memotong saldo tersebut untuk melunasi hutang yang ada.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Anda Tercantum Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Program Bansos BPNT Tahap 1 Gelombang 2, Disalurkan Sampai Maret 2025

3. Melakukan Transaksi Pribadi ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seharusnya hanya digunakan untuk transaksi yang terkait dengan bantuan sosial, seperti membeli bahan pokok atau kebutuhan dasar.

Jika KKS digunakan untuk transaksi pribadi yang tidak sesuai aturan (misalnya, menarik tunai atau membeli barang non-pokok), saldo bisa dibekukan atau tidak tersalurkan.

4. KPM atau Anggota Keluarga Terlibat Kasus Pidana

Berita Terkait
News Update