POSKOTA.CO.ID - Pemerintah saat ini telah menyalurkan dana Rp1.500.000 kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda penerima subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025.
Penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 terus dilakukan oleh pemerintah kepada NIK e-KTP Anda yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari akun Youtube Ariawanagus, penyaluran bansos PKH tahap satu 2025 mulai dilakukan kembali oleh pemerintah sejak tanggal 4 Maret lalu.
Artinya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib bisa menggunakan dana bansos PKH tahap 1 2025 dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan.
Program Keluarga Harapan
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia yang masuk di DTKS.
Dengan adanya bantuan sosial PKH, KPM bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup seperti kesehatan, kesejahteraan hingga pendidikan.
Pada tahun 2025 ini penyaluran bansos PKH dibagikan kepada KPM terbagi menjadi empat tahapan.
Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025
Berikut jadwal tahapan penyaluran bansos PKH 2025:
- Tahap pertama cair pada bulan Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua cair pada bulan April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga cair pada bulan Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat cair pada bulan Oktober hingga Desember 2025.
Kini pencairan PKH sedang memasuki tahap pertama alokasi Januari hingga Maret 2025.
Nominal dana bansos PKH tahap 1 2025 yang diterima oleh KPM juga berbeda disesuaikan dengan ketetapan pemerintah.
Nominal Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut nominal bansos PKH tahap 1 2025 yang diterima oleh KPM:
1. Penerima Kategori Kesehatan
- Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini (0-6 tahun maksimal 2 anak): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Penerima Kategori Pendidikan
- Anak SD (6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP (6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA (6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
3. Penerima Kategori Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia 70 tahun lebih (maksimal 1 orang dalam keluarga): Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal 1 orang dalam keluarga): Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Tentunya setiap penerima wajib menggunakan dana PKH tahap 1 2025 untuk membeli kebutuhan sesuai kategori di atas.
Penjelasan Bansos PKH Tahap 1 2025
Melansir dari akun Youtube Ariawanagus, dana senilai Rp1.500.000 diberikan khusus kepada dua KPM kategori balita melalui Rekening Bank Mandiri.
Terlihat dari unggahan foto yang ada di Youtube ariawanagus terdapat bukti struk dengan nominal Rp1.500.000 di Rekening Bank Mandiri dengan keterangan, "Alhamdulillah setahun yang lalu daftarin PKH 2 balita di aplikasi cek bansos, sekarang baru cair. Sebelumnya suami cuma dapat BPNT saja,".
Bagi penerima yang sudah mendapat dana bansos PKH tahap 1 2025 sebesar Rp1.500.000 melalui Rekening Bank Mandiri bisa melakukan pencairan sekarang juga melalui ATM terdekat.
Sementara bagi KPM yang belum mendapat bansos PKH tahap 1 2025 bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut cara cek status pencairan bansos PKH tahap 1 2025:
- Buka website resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP.
- Masukkan Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian dan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Sekian informasi terkait pencairan dana Rp1.500.000 dari bansos PKH tahap 1 2025 kepada NIK e-KTP Anda melalui Rekening Bank Mandiri.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP yang masuk di DTKS berhak mendapat bansos PKH tahap 1 2025, melainkan bukan Anda seluruh pembaca Poskota.