POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama Anda telah dicatat pemerintah untuk menerima saldo dana Rp750.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 melalui Rekening Himbara.
Pemerintah saat ini telah mencatat NIK e-KTP atas nama Anda untuk menerima dana bansos PKH tahap 1 2025 melalui Rekening Himbara.
Dilansir dari akun Youtube Info Bansos, pemerintah akan kembali menyalurkan bansos PKH tahap 1 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mendapatkan saldo dana melalui Rekening Himbara.
Tentunya hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang memenuhi syarat bisa menerima bansos PKH tahap 1 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 1 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.