POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang telah tervalidasi mendapatkan subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 berhak menerima saldo dana Rp750.000.
Pemerintah saat ini telah melakukan validasi kepada NIK e-KTP Anda melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan penerima bansos PKH tahap 1 2025.
Dilansir dari akun Youtube Ariawanagus, sejak 4 Maret 2025 lalu pencairan bansos PKH mulai dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diharapkan bagi KPM bisa menggunakan bansos PKH tahap 1 2025 dengan bijak untuk membeli kebutuhan.
Program Keluarga Harapan
Mengutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia yang masuk di DTKS.
Penerima bisa memanfaatkan bansos PKH untuk meningkatkan kualitas hidup seperti kesehatan, kesejahteraan hingga pendidikan tergantung kategori.
Tentunya manfaat tersebut sangat berguna bagi masyarakat di Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup.
Agar pencairan bansos PKH tepat sasaran, tentunya terdapat syarat khusus yang diberikan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut syarat penerima bansos PKH: