POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama Anda yang sudah berhasil mendapat saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025.
Pemerintah saat ini terus melakukan penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 kepada NIK e-KTP dan nama Anda yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari akun Youtube Ariawanagus, pencairan bansos PKH tahap 1 2025 telah dimulai kembali sejak tanggal 4 Maret lalu kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentunya hanya NIK e-KTP dan nama Anda yang lolos tahap persyaratan berhak menerima bansos PKH tahap 1 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 1 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.