"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah anjuran dalam Islam yang membawa keberkahan dan tidak ada larangan untuk menikah di bulan Ramadhan.
Melalui penjelasan yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa, menikah di bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
"Akad nikah di bulan puasa boleh, dan tidak membatalkannya," ujar Buya Yahya seperti dikutip pada Kamis, 6 Maret 2025.
Namun, yang dilarang dalam Islam adalah melakukan hubungan suami istri pada siang hari saat berpuasa.
Jika seseorang menikah di bulan Ramadhan, mereka harus tetap menjaga larangan ini agar puasanya tidak batal.
"Yang tidak diperbolehkan adalah berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan, karena bisa membatalkan puasa," tandanya Buya Yahya.