Bantuan PIP termin pertama ini hanya akan diberikan kepada siswa yang telah melakukan aktivasi rekening sebelum 28 Februari 2025.
Selain itu, para siswa yang juga mendapatkan PIP hanyalah mereka yang data dirinya masih tercantum dalam SK Nominasi penerima PIP.
Apabila salah satu dari dua ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka siswa tidak akan mendapatkan saldo dana bansos PIP pada tahap pencairan ini.
Kriteria Penerima PIP
Tidak semua peserta didik di Indonesia bisa jadi penerima program ini. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria saja yang bisa jadi penerima.
Terdapat beberapa kriteria untuk jadi penerima bansos PIP dari pemerintah. Berikut sejumlah kriterianya.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan
- Siswa yatim piatu
- Korban bencana alam
- Siswa dengan kondisi khusus peserta didik yang keluarganya rentan secra ekonomi
Nominal bantuan PIP
Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.
SD/MI/Sederajat:
- Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
- Kelas 6: Rp225.000/ tahun
SMP/MTS/Sederajat:
- Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/MA/Sederajat:
- Kelas 10-11: Rp1.000.000/ tahun
- Kelas 12: Rp900.000
2. Program Keluarga Harapan
Bansos PKH Tahap 1 masih terus berlangsung pencairannya hingga Maret dan menyasar para KPM di seluruh Indonesia.
Saat ini, proses penyaluran subsidi dana bansos PKH tahun 2025 untuk termin pertama diperkirakan telah mencapai 50 persen.
Saldo dana gratis dari bansos PKH akan terus dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara hingga menyentuh angka 100 persen.
Melansir informasi dari website resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan sebuah program pemberian bantuan sosial dari pemerintah untuk membantu keluarga miskin (KM) di Indonesia.
Tujuan dari program ini, yaitu untuk memberikan fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga bahan pokok yang layak dan bergizi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).