POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pada masyarakat yang masuk data dan memenuhi syarat.
Ppemerintah menegaskan bahwa hanya pemilik NIK e-KTP yang terdata dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) yang berhak menerima bantuan.
Untuk memastikan penerima bantuan dapat terverifikasi dengan baik, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Berikut adalah syarat-syarat penting yang harus diperhatikan oleh calon penerima bansos atau syarat KPM tetap berada dalam data penerima berdasarkan lansiran di akun pendamping sosial @jihannabila.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 1 2025 Melalui NIK e-KTP
1. NIK Berada dalam KTP Elektronik
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Hal ini penting agar data Anda tercatat dengan benar dalam DTSEN.
Pemilik NIK yang tidak terdata atau memiliki NIK yang sudah tidak valid, kemungkinan tidak akan terdaftar sebagai penerima bansos.
2. Kartu Keluarga (KK) Terbaru dengan Barcode
Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftaran bantuan sosial juga harus yang terbaru.
KK yang baru dikeluarkan sudah dilengkapi dengan barcode yang berfungsi untuk memudahkan verifikasi data.
Pastikan KK Anda sudah terupdate sesuai dengan data yang berlaku di DTSEN.
3. Penerima Bansos Tidak Memiliki Kendaraan di Atas 30 Juta
Jika keluarga penerima bantuan memiliki kendaraan dengan nilai di atas Rp30 juta, maka keluarga tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bansos.
4. Daya Listrik Tidak Lebih dari 2200 VA
Batasan lainnya adalah mengenai daya listrik. Penerima bansos juga harus memastikan bahwa daya listrik yang digunakan tidak melebihi 2200 VA.
5. Melaporkan Jika Pindah Rumah
Penyaluran bansos harus disertai dengan proses administrasi yang cukup ketat.
Jika data tidak sesuai atau saat terdapat survei lapangan, penerima bansos tidak ditemukan karena pindah alamat maka bansos berpotensi dihentikan.
KPM Segera Laporkan Kematian Anggota Keluarga
Sangat penting untuk KPM segera melaporkan kematian anggota keluarga, terutama yang berstatus Lansia.
Hal ini bertujuan agar data yang tercatat dalam DTSEN tetap akurat dan tidak mengganggu proses verifikasi serta pencairan bantuan sosial untuk keluarga lainnya.
Penghapusan data anggota keluarga yang sudah meninggal juga akan membantu meminimalisir kekeliruan dalam pendataan penerima bansos.
Jika terdapat perubahan data keluarga atau adanya anggota keluarga yang meninggal, segera laporkan untuk menjaga keakuratan data penerima bansos.