Bansos PKH BPNT Tahap 2 Hanya Diberikan Kepada Pemilik NIK e-KTP Terdata, Ini Syaratnya

Jumat 28 Feb 2025, 13:56 WIB
Pencarian bansos PKH BPNT tahap 2 menyasar pemilik NIK e-KTP ini. (Sumber: Poskota/Faiz)

Pencarian bansos PKH BPNT tahap 2 menyasar pemilik NIK e-KTP ini. (Sumber: Poskota/Faiz)

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Terverifikasi Penerima Saldo Dana Rp750 Ribu dari Bansos PKH 2025, Begini Cara Cek Status Penerimanya

3. Penerima Bansos Tidak Memiliki Kendaraan di Atas 30 Juta

Jika keluarga penerima bantuan memiliki kendaraan dengan nilai di atas Rp30 juta, maka keluarga tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bansos.

4. Daya Listrik Tidak Lebih dari 2200 VA

Batasan lainnya adalah mengenai daya listrik. Penerima bansos juga harus memastikan bahwa daya listrik yang digunakan tidak melebihi 2200 VA.

5. Melaporkan Jika Pindah Rumah

Penyaluran bansos harus disertai dengan proses administrasi yang cukup ketat.

Jika data tidak sesuai atau saat terdapat survei lapangan, penerima bansos tidak ditemukan karena pindah alamat maka bansos berpotensi dihentikan.

Baca Juga: KPM PKH dengan Kriteria Ini Tidak Akan Terima Dana Bansos Lagi via KKS Bank Himbara atau Pos Indonesia, Apakah Anda Termasuk?

KPM Segera Laporkan Kematian Anggota Keluarga

Sangat penting untuk KPM segera melaporkan kematian anggota keluarga, terutama yang berstatus Lansia.

Hal ini bertujuan agar data yang tercatat dalam DTSEN tetap akurat dan tidak mengganggu proses verifikasi serta pencairan bantuan sosial untuk keluarga lainnya.

Penghapusan data anggota keluarga yang sudah meninggal juga akan membantu meminimalisir kekeliruan dalam pendataan penerima bansos.

Jika terdapat perubahan data keluarga atau adanya anggota keluarga yang meninggal, segera laporkan untuk menjaga keakuratan data penerima bansos.

Berita Terkait
News Update