3. Penerima Bansos Tidak Memiliki Kendaraan di Atas 30 Juta
Jika keluarga penerima bantuan memiliki kendaraan dengan nilai di atas Rp30 juta, maka keluarga tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bansos.
4. Daya Listrik Tidak Lebih dari 2200 VA
Batasan lainnya adalah mengenai daya listrik. Penerima bansos juga harus memastikan bahwa daya listrik yang digunakan tidak melebihi 2200 VA.
5. Melaporkan Jika Pindah Rumah
Penyaluran bansos harus disertai dengan proses administrasi yang cukup ketat.
Jika data tidak sesuai atau saat terdapat survei lapangan, penerima bansos tidak ditemukan karena pindah alamat maka bansos berpotensi dihentikan.
KPM Segera Laporkan Kematian Anggota Keluarga
Sangat penting untuk KPM segera melaporkan kematian anggota keluarga, terutama yang berstatus Lansia.
Hal ini bertujuan agar data yang tercatat dalam DTSEN tetap akurat dan tidak mengganggu proses verifikasi serta pencairan bantuan sosial untuk keluarga lainnya.
Penghapusan data anggota keluarga yang sudah meninggal juga akan membantu meminimalisir kekeliruan dalam pendataan penerima bansos.
Jika terdapat perubahan data keluarga atau adanya anggota keluarga yang meninggal, segera laporkan untuk menjaga keakuratan data penerima bansos.