POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang masuk dalam kategori penerima yang telah ditetapkan.
Bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas, serta lanjut usia.
Setiap kategori penerima akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda, sesuai dengan kebutuhannya.
Dana bantuan ini disalurkan secara bertahap dalam setahun dan bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan gizi keluarga.
Jika Anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima PKH, maka Anda bisa segera mendaftarkan diri menggunakan NIK KTP melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Beberapa KPM Terlambat Terima Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025, Ini Hal yang Harus Dilakukan
Dengan mendaftar secara online, proses verifikasi menjadi lebih cepat dan transparan. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai agar pengajuan Anda dapat segera diproses.
Kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH 2025
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.