KPM PKH dengan Kriteria Ini Tidak Akan Terima Dana Bansos Lagi via KKS Bank Himbara atau Pos Indonesia, Apakah Anda Termasuk?

Kamis 27 Feb 2025, 17:37 WIB
Pemerintah akan menyalurkan saldo dana Rp2.400.000 per tahun melalui program bantuan sosial PKH untuk masyarakat yang masuk kategori ini (Sumber: Pinterest)

Pemerintah akan menyalurkan saldo dana Rp2.400.000 per tahun melalui program bantuan sosial PKH untuk masyarakat yang masuk kategori ini (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang masuk kriteria ini? Nantinya tidak akan terima dana bansos lagi via KKS bank himbara atau PT Pos Indonesia. Cek di sini.

Pencairan otomatis akan dibatalkan apabila KPM dari PKH tidak menuruti syarat dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan di atas Kemensos tekan dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018.

Kriteria yang dimaksud bukan seperti sudah mendapatkan penghasilan lebih dari UMP/UMK, menjadi ASN/TNI/Polri, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ingin Dapat Dana PKH 2025? Ini Syarat dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos

Maka dari itu, mari simak selengkapnya di sini apa saja kriteria yang dimaksud agar tidak terjadi kepada Anda dan bisa menerima dana bantuan dengan lancar.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH 2025 Berkurang 30 persen, Cek Apakah Anda Masih Terdaftar!

Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal, lansia menerima Rp600.000 per tahap, sementara balita mendapatkan Rp750.000.

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Kriteria KPM PKH yang Tidak Akan Terima Dana Bansos Lagi

Baca Juga: Info Dana Bansos PKH Tahap 2, Benarkah Penerima Berkurang 30 persen? Cek di Sini!

Berita Terkait
News Update