POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru datang dari Program Keluarga Harapan (PKH). Bukan hanya soal percepatan pencairan bansos PKH tahap 2 yang dikabarkan akan cair lebih awal pada Maret 2025, tetapi juga adanya perubahan besar dalam sistem pendataan penerima bantuan.
Akun Youtube Naura Vlog, menyebutkan bahwa sekitar 30 persen penerima saldo dana bansos berisiko tidak lagi mendapatkan bantuan sosial ini. Benarkah demikian? Berikut penjelasannya!
Perubahan Data Penerima Bansos PKH
Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan akan mengganti sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini disebut-sebut akan berdampak pada pengurangan jumlah penerima PKH, mengingat adanya verifikasi ulang terhadap status ekonomi keluarga penerima.
Beberapa kriteria yang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi menerima PKH tahap 2 antara lain:
- Keluarga dengan daya listrik di atas 450 VA.
- Anggota keluarga memiliki penghasilan minimal setara UMP/UMK.
- Penerima bantuan ganda yang tidak lagi memenuhi kriteria.
PKH Tahap 2 Cair Lebih Cepat?
Selain perubahan data, pencairan PKH tahap 2 dikabarkan akan dimajukan ke Maret 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya di April hingga Juni 2025.
Langkah ini diduga untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain PKH, bantuan lain seperti beras 10 kg juga disebut-sebut akan dicairkan sekaligus sebanyak 30 kg pada awal tahun.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait percepatan pencairan ini. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemensos.