Pemerintah akan menyalurkan saldo dana Rp2.400.000 per tahun melalui program bantuan sosial PKH untuk masyarakat yang masuk kategori ini (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

KPM PKH dengan Kriteria Ini Tidak Akan Terima Dana Bansos Lagi via KKS Bank Himbara atau Pos Indonesia, Apakah Anda Termasuk?

Kamis 27 Feb 2025, 17:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang masuk kriteria ini? Nantinya tidak akan terima dana bansos lagi via KKS bank himbara atau PT Pos Indonesia. Cek di sini.

Pencairan otomatis akan dibatalkan apabila KPM dari PKH tidak menuruti syarat dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan di atas Kemensos tekan dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018.

Kriteria yang dimaksud bukan seperti sudah mendapatkan penghasilan lebih dari UMP/UMK, menjadi ASN/TNI/Polri, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ingin Dapat Dana PKH 2025? Ini Syarat dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos

Maka dari itu, mari simak selengkapnya di sini apa saja kriteria yang dimaksud agar tidak terjadi kepada Anda dan bisa menerima dana bantuan dengan lancar.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH 2025 Berkurang 30 persen, Cek Apakah Anda Masih Terdaftar!

Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal, lansia menerima Rp600.000 per tahap, sementara balita mendapatkan Rp750.000.

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Kriteria KPM PKH yang Tidak Akan Terima Dana Bansos Lagi

Baca Juga: Info Dana Bansos PKH Tahap 2, Benarkah Penerima Berkurang 30 persen? Cek di Sini!

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemensosri, terdapat penyebab bahwa dana bansos tidak disalurkan oleh KPM yang memiliki kriteria berikut ini.

1. Ibu Hamil

Ibu hamil yang tidak melaksanakan kewajibannya auto hangus uang bantuan PKH, yaitu memeriksa kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dengan memeriksa kesehatan ibu dan janin di dalamnya, perkembangan kesehatan mereka akan terus dipantau dan diketahui.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Lansia Rp600.000 2025 Kapan Cair? Simak Penjelasan di Sini

"Kemensos akan menghentikan uang bantuan PKH senilai Rp750.000 per 3 bulan, jika ibu hamil tidak melaksanakan kewajibannya," tulis di akun medsos tersebut.

2. Pelajar

Selain ibu hamil, pelajar yang mendapatkan bansos PKH juga harus memenuhi kewajibannya, yakni mengikuti kegiatan belajar di sekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85 persen.

Baik bank himbara atau kantor pos tidak akan menyalurkan dana bantuannya kepada siswa tersebut yang melanggar kewajibannya.

Baca Juga: Cek NIK e-KTP Nama Anda Sekarang! Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair Bertahap untuk Lansia dan Disabilitas

3. Lansia

Lansia yang tidak mampu dan berhasil diterima menjadi KPM PKH turut memenuhi kewajibannya, yaitu mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.

Kegiatan kesejahteraan sosial seperti pendampingan lansia, pendampingan PKH, dan lain-lain yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.

Itulah dia informasi terkait kriteria KPM PKH yang tidak akan terima dana bansos lagi. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)dana bansos KKS bank himbara PT Pos IndonesiaKriteria KPM PKH yang tidak terima bansos

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor