"Pak Prabowo, ini pelaku korupsi kalau sudah ketangkep, harus dihukum seberat-beratnya! Kalau enggak digantung, awas loh Pak! Ini 190 triliun lebih loh! Harusnya dihukum berat!" tegasnya.
Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamina hingga Ratusan Triliun, Deva Mahenra Sindir Kualitas Produk dalam Negeri
Tak berhenti di situ, Soimah juga mengaku ingin ikut andil dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.
Ia menegaskan bahwa jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan kasus ini dengan tegas, maka ia sendiri yang akan turun tangan untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
"Kalau kelamaan, tembak dor dor dor! Merugikan rakyat kok terus-terusan. Ini gimana, Pak? Mau jadi apa negara ini kalau dari segala penjuru ada kasus korupsi? Kalau Pak Prabowo enggak bisa menyelesaikan, kasih ke saya aja, biar saya yang urus!" ujar Soimah dengan nada tinggi.
Pernyataan tegas dari artis yang dikenal ceplas-ceplos ini pun kembali mendapat sorotan luas. Banyak warganet yang mendukung pernyataan Soimah dan berharap kasus ini benar-benar ditangani dengan serius oleh pemerintah.
Daftar Nama Tersangka Korupsi Pertamina
Kasus dugaan mega korupsi di tubuh Pertamina ini telah menyeret tujuh orang tersangka yang berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Berikut adalah daftar nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
- Yoki Firnandi (YK) – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
- Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT KPI
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Menurut keterangan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2023.
Dugaan praktik korupsi ini diyakini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.