Para pelaku pemerasan yang mengaku-ngaku sebagai wartawan digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Terlibat Pemerasan di Pancoran, 1 Wartawan Gadungan Diburu Polisi

Rabu 26 Feb 2025, 17:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polda Metro Jaya masih memburu satu wartawan gadungan yang terlibat kasus pemerasan terhadap korban berinisial SA, 42 tahun, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Wartawan bodrek yang masih dalam pengejaran petugas itu merupakan seorang wanita dan masih satu komplotan wartawan gadungan yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Masih kita dalami, dalam hal melakukan pencarian kepada sosok yang bersangkutan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurut Ressa, modus operandi yang digunakan oleh para wartawan gadungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah menunggu di hotel-hotel sekitar kawasan Jakarta.

Baca Juga: Modus Wartawan Gadungan Peras Warga di Jaksel, Dibuntuti dari Hotel sampai Rumah

Mereka memantau siapa saja yang masuk dan keluar dari hotel tersebut. Jika melihat ada potensi korban yang bisa diperas, mereka akan mengikuti sasarannya sampai di rumah calon korban.

"Kemudian melakukan pemerasan di rumah, atau lokasi korban tersebut. (Korban) Lebih kepada pejabat pemerintah, aparat pemerintah maupun tokoh-tokoh potensial lainnya yang memungkinkan untuk diperas," beber Ressa.

Lebih lanjut, kata Ressa, hasil dari pemerasan korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Karena memang yang komplotan ini bekerja serabutan atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam aksi terakhirnya, tersangka meminta korban menyerahkan Rp30 juta untuk satu orang wartawan atau per media.

Namun korban tak sanggup dan hanya memberikan uang sebesar Rp10 juta.

"Rp30 juta yang diminta, tapi korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersangka. Dibagi rata, lebih untuk kehidupan sehari-hari," jelas Ressa.

Sebelumnya, sebanyak enam wartawan Bodrek alias wartawan gadungan berinisial MS, FH, DP, HS, MN dan JP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan terhadap korban SA.

Dalam aksinya, keenam tersangka meminta uang sebesar Rp900 juta yang bakal dibagi untuk 30 media.

Baca Juga: 6 Wartawan Gadungan Peras Pria Puluhan Juta Usai Ngamar di Hotel

"Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengikuti korban sampai kedepan rumah korban dan mengancam akan memviralkan korban dengan alasan pelanggaran undang undang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban SA bertemu dengan seorang perempuan berinisial D di sebuah hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Setelah bertemu, korban dan D keluar dari hotel dengan mobil dan menurunkan D di sebuah restoran cepat saji terdekat.

Saat itu, lanjut Ade Ary, korban melihat kendaraan yang mengikutinya dari hotel, namun tidak menaruh curiga.

Korban kemudian melanjutkan perjalanan dan tiba di rumah orang tuanya di Jalan Pengadegan Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saat korban sedang memarkirkan kendaraan tiba-tiba datang seorang, (bicara) bisa ikut kami keluar sebentar, dan korban jawab ada apa nih. Tiba-tiba datang beberapa orang lalu mengancam akan mem-viralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang," jelas Ade Ary.

Para pelaku mengancam akan memanggil teman-temannya untuk meramaikan. Dalam keadaan panik korban memperlihatkan saldo rekening sebesar Rp10.300.000.

Pelaku sempat menolak diberi uang yang tidak sesuai dengan ekspektasinya. Namun salah satu pelaku menerima pemberian uang sebesar Rp10 juta dan syarat tiga pekan lagi korban harus mentransfer Rp20 juta.

Keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat dalam waktu berbeda, Jumat, 7 Februari 2025 dan Sabtu, 8 Februari 2025.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Tags:
pemerasanwartawan bodrekwartawan gadungan Polda Metro Jaya

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor