JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam wartawan gadungan berinisial MS, FH, DP, HS, MN dan JP ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan seorang warga berinisial SA, 42 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pelaku membuntuti korban dari hotel hingga rumah. Mereka kemudian menuduh korban melanggar aturan.
"Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengikuti korban sampai kedepan rumah korban dan mengancam akan memviralkan korban dengan alasan pelanggaran undang undang," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Februari 2025.
Ade menuturkan, kasus tersebut berawal saat SA bertemu seorang perempuan berinisial D di sebuah hotel kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga: 6 Wartawan Gadungan Peras Pria Puluhan Juta Usai Ngamar di Hotel
Pada hari yang sama, korban dan D keluar dari hotel menggunakan mobil. Kemudian SA menurunkan D di sebuah restoran cepat saji yang tak jauh dari hotel.
Ketika menurunkan D, korban melihat kendaraan yang sempat mengikutinya dari hotel, berhenti di dekatnya. Namun, korban tidak menaruh kecurigaan dan melanjutkan perjalanan.
Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban tiba di rumah orang tua korban di daerah Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Saat korban sedang memarkirkan kendaraan tiba-tiba datang seorang, 'bisa ikut kami keluar sebentar' dan korban menjawab 'ada apa nih' dan tiba-tiba datang beberapa orang lalu mengancam akan mem-viralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang," ujarnya.
Baca Juga: Peras Warga Rp10 Juta, Enam Wartawan Gadungan Diringkus
Korban bersama enam orang pergi ke warung yang berada tidak jauh dari rumah orang tua korban. Kepada korban, mereka mengaku sebagai wartawan dan mengancam memviralkan foto korban.