6 Wartawan Gadungan Peras Pria Puluhan Juta Usai Ngamar di Hotel

Rabu 12 Feb 2025, 17:26 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam wartawan gadungan ditangkap polisi seusia memeras seorang pria berinisial SA berusia 42 tahun hingga puluhan juta rupiah.

Para pelaku berinisial MS berusia 40 tahun, FFH berusia 63 tahun, DP usia 57 tahun, HPS berusia 52 tahun, MN usia 52 tahun, dan JP berusia 43 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kejadian pemerasan itu terjadi setelah pelaku melihat korban keluar dari salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat bersama rekan wanitanya.

“Salah satu laki-laki (pelaku) tersebut berkata “Kami sudah mengantongi identitas abang, abang kan jaksa’, dan korban jawab ‘Bukan’ dan dijawab laki-laki tersebut ‘jangan bohonglah sama kami’,” terang Ade Ary kepada wartawan Rabu, 12 Februari 2025.

Baca Juga: Peras Korban Hingga Rp 200 Juta, 8 Wartawan Gadungan Ditangkap

Para pelaku melakukan pemerasan dengan meminta paksa hingga Rp30 juta agar aksinya itu tidak dibongkar para pelaku.

Namun korban mengaku hanya memiliki uang tunai Rp10 juta. “Selanjutnya para pelaku meminta uang dengan mengatakan “kami 30 media hari ini biasanya per media Rp30 juta’ dan korban jawab kembali “korban tidak ada, namun kalau mau Rp3 juta,” ujar dia.

Para pelaku terus memeras dan mengancam korban untuk memviralkannya apabila tidak dituruti permintaannya.

Singkat cerita, setelah bernegosiasi, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi.

“Setelah itu mereka berdiskusi selanjutnya salah satu laki-laki tersebut berkata kepada korban  “ya udah Rp10 jutanya sekarang dan sisanya Rp20 juta nya 3 minggu lagi,” ungkap pelaku ditirukan Kabid Humas.

Berita Terkait
News Update