JAKARTA - Sebanyak delapan wartawan gadungan diciduk polisi. Pasalnya, mereka melakukan pemerasan terhadap seorang korban hingga Rp. 200 juta.
Adapun delapan tersangka tersebut, yakni PS (51), FS (38), AJS (25), HH (48), MSM (49), TA (24), AS (47), dan IM (45).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemerasan itu terjadi pada 13 November 2019. Korban diketahui bekerja di salah satu sekolah negeri di kawasan Jakarta Barat.
Saat beraksi, para tersangka mengaku sebagai wartawan online yang hendak mengungkap kasus asusila yang diduga dilakukan oleh korban.
"Pelaku mengaku dari mengaku wartawan Radar Nusantara, kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang mana akan diancam akan dilaporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
Diduga, korban melakukan tindak asusila dengan seorang perempuan di salah satu hotel di kawasan Jakarta.
Namun, para tersangka tak hanya mengancam akan melaporkan tindak asusila tersebut kepada pimpinan sekolah, tetapi mereka juga memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp. 200 juta.
"Korban karena tidak mampu secara finansial, maka korban hanya membayar sebesar Rp 10 juta. Uang itu diberikan kepada pelaku kemudian pelaku membagi ke kelompoknya," jelas Yusri.
Dalam aksinya, para tersangka telah membagi peran masing-masing. Mulai dari membuntuti korban saat bersama seorang perempuan di hitel, mendatangi sekolah korban, hingga melakukan pemerasan.
Tak terima dengan aksi pemerasan tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi pada Desember 2019.
"Tim opsnal unit 1 Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengamankan delapan orang pelaku untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna diproses lebih lanjut," kata Yusri.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 14 buah ponsel, delapan buah kartu pers, dan satu buah kartu ATM. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. (firda/win)